Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hai Sobat PAIS FOUNDATION
Sebentar lagi Umat Islam akan Merayakan hari Idul Adha nih
Boleh gak sih kita Kurban hewan unggas seperti ayam?
Hewan untuk kurban
Pada hari raya Idul Adha, terdapat dua amalan sunah yang paling utama untuk dikerjakan, yaitu shalat Idul Adha secara berjamaah dan menyembelih hewan Kurban atau Qurban.
Kedua amalan tersebut telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Al-Bara’ bin ‘Azib:
“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini adalah shalat ( Idul Adha ), kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan Kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah Kurban,
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menjelaskan, tidak semua hewan termasuk dalam kategori hewan kurban.
Cholil mengatakan, ketentuan mengenai jenis hewan kurban telah difirmankan Allah SWT dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 28.
Dalam ayat tersebut, yang dimaksud dengan hewan kurban adalah bahimatul an’am.
“Kata bahimatul an’am itu oleh ulama tafsirnya hanya kepada unta, sapi, kambing, atau domba. Itu yang dimaknai sebagai hewan yang boleh untuk dijadikan kurban,”
Menurut Ustadz Adi Hidayat, memang ada beberapa ulama yang berpandangan demikian.
Kata nabi, jangan pernah menyembelih kecuali hewan-hewan ini.
Hewan apa yang dimaksud nabi? Dicontohkan oleh Nabi Muhammad, Nabi pernah menyembelih unta, kemudian membenarkan penyembelihan domba, kambing dan seterusnya.
Ini yang menunjukkan bahwa Kurban yang dimaksud terbatas pada hewan tertentu, dan tidak diluar konteks yang dicontohkan nabi.
Dikisahkan, menyembelih ayam itu dilakukan oleh Bilal.
Sayidina Bilal adalah sahabat Nabi yang memiliki keterbatasan dalam segi harta, sehingga aktivitasnya lebih terkonsentrasi pada masjid. Tapi beliau ingin berkurban tapi mampunya pakai ayam.
Walaupun tidak masuk dalam kualifikasi hewan Kurban, tetapi ada spirit untuk berbagi,” ujarnya.
Pendapat Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry
Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi pun menjawab dalam kanal Youtube-nya, MUDI TV yang diunggah pada 8 Februari 2019.
“Dalam kitab Fiqih yang sudah kita pelajari, tidak ada (kurban ayam). Tetapi dalam kitab berbahasa Jawi ada,” terang Abu Mudi seperti dikutip dari Serambinews.com.
Abu Mudi menceritakan bahwa dulunya ia kesusahan menjawab pertanyaan mengenai ayam boleh atau tidak dijadikan sebagai hewan kurban.
“Saya cukup kesusahan pada waktu itu ketika ada seseorang yang bertanya,” terangnya.
Abu Mudi menjawab pada waktu itu bahwa tidak ada kurban dengan ayam.
“Saya menjawab tidak ada karena yang saya pelajari adalah kitab Arab dan yang saya ajarkan pun juga kitab Arab. Tidak pernah disebutkan (ayam boleh dikurbankan),” jelas Abu Mudi.
Abu Mudi mengatakan ketika dirinya mengisi pengajian di Kembang Tanjung ada yang menunjukkan kitab yang memperbolehkan kurban dengan ayam.
“Ketika saya isi pengajian di Kembang Tanjung, ada yang memperlihatkan kitab, yang ternyata memang ada yang menjelaskan tentang kurban dengan seekor ayam,” ujarnya.
Namun pada saat itu, Abu Mudi membaca kitab tersebut dengan teliti dan berhati-hati agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Saya baca dengan teliti dan cukup berhati-hati sekali, di awalnya tertulis,“ kata Ibnu Abbas”
“Dari situ langsung saya temukan jawabannya, tanpa harus membaca sampai selesai,” jelas Abu Mudi.
“Ibnu Abbas adalah seorang Mujtahid,” ungkap Abu Mudi.
“Ibnu Abbas adalah seorang Mujtahid,” ungkap Abu Mudi.
Abu Mudi mencontohkan, jika fakir miskin itu untuk seekor kambing tidak sanggup ia beli, tapi setiap tahun berhasrat ingin kurban, maka Ibnu Abbas memberikan fatwa.
“Ibnu Abbas memberikan fatwa boleh berkurban dengan seekor ayam bagi yang tidak sanggup beli kambing,” terangnya.
Abu Mudi meminta kepada semuanya untuk tidak secara mutlak mengamalkan pendapat Ibnu Abbas yang terdapat dalam kitab berbahasa Jawi tersebut.