Keutamaan Sedekah Jariyah
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan kepadanya.” (H.R. Muslim).
Ada satu sedekah yang sangat menguntungkan. Namanya adalah sedekah jariyah. Sedekah ini pahalanya akan terus mengalir dan tidak terputus meskipun misalnya orang yang bersedekah telah meninggal dunia. Menarik sekali bukan?
Misalnya, kita bersedekah Al-Qur’an. Lalu, Al-Qur’an itu dibaca, dipelajari, dan dihafalkan oleh banyak orang. Pahala orang yang menggunakan Al-Qur’an pemberian dari kita akan sampai kepada kita meskipun misalnya kita telah meninggal dunia.
Sedekah jariyah pun bisa disebut juga sebagai wakaf. Wakaf sendiri berasal dari kata “waqf” yang artinya menahan diri. Secara istilah, wakaf berarti memisahkan dan atau menyerahkan harta benda milik seseorang untuk dipergunakan atau dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan sosial.
Keutamaan Sedekah Jariyah (wakaf)
1. Dijauhkan dari siksa kubur
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya sedekah itu benar-benar dapat memadamkan panasnya siksa kubur bagi pelakunya. Sesungguhnya orang mukmin kelak di hari kiamat hanyalah bernaung di bawah naungan sedekahnya.” (H.R. Tirmidzi).
2. Pahalanya dilipatgandakan Allah Swt.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (ganjaran) kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Q.S. Al-Hadid: 18).
3. Dihapuskannya dosa-dosa
Rasulullah saw. bersabda, “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (H.R. Tirmidzi).
4. Menjadi amal kebaikan setelah mati
“Sesungguhnya, amal dan kebaikan yang disertakan kepada seorang mukmin setelah dia mati antara lain adalah ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, amal saleh yang ditinggalkannya, mushaf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang didirikannya untuk ibnu sabil, sungai yang dialirkannya, sedekah yang dikeluarkan dari hartanya pada saat dia masih hidup dan sehat. Semua itu disertakan kepada orang tersebut setelah dia mati.” (H.R. Ibnu Majah).